Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI
Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial
Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. (rmol/tribratanews)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Apakah pers juga tidak boleh lagi mencari, membuat dan menyiarkan berita soal FPI? Simak kata Ketua Dewan Pers.
Redaktur & Reporter : Adek
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers