Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN

Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.

"Selain menggelisahkan, rangkap jabatan itu saya kira dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI, juga telah sangat jelas diatur batasan-batasannya,” ujar Neta di Jakarta, Sabtu (20/6).

Neta kemudian menyebut Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Diatur, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

"Nah, berkaitan dengan ini, pemerintah juga saya kira telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

"IPW berharap pejabat TNI dan Polri bisa mentaatinya. Sebab, tidak ada jaminan jika posisi jabatan komisaris diisi TNI/polri maka pelayanan publik atau bisnis di BUMN akan lebih baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Neta memaparkan aturan lain. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga mengatur polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi masih menjabat sebagai perwira tinggi aktif.

Menurut Neta, aturan itu telah sangat tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Neta S Pane mengatakan fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News