Komentar Santai Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Penganiayaan kepada Dipo Latief

Komentar Santai Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Penganiayaan kepada Dipo Latief
Nikita Mirzani saat bersama mantan suaminya Dipo Latief. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Nikita Mirzani memberi komentar soal dakwaan melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dia menilai beberapa fakta yang disampaikan dalam sidang perdana hari ini terlalu dilebih-lebihkan.

"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," sambungnya santai.

Atas alasan tersebut, pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan nota keberatan. Eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan lengkap dengan sejumlah bukti-bukti.

Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. Bahkan awal Februari 2020 dirinya sempat ditahan polisi setelah dijemput di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News