Komentar UI Atas Perbuatan Reynhard Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) bereaksi keras atas kasus kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga. Menurut Kepala Humas dan KIP UI Dr Rifelly Dewi Astuti, meski Reynhard adalah alumni UI tetapi perbuatannya tidak ada kaitannya dengan kampus.
"Adanya keputusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga, sikap UI adalah mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan," kata Dewi dalam pernyataan sikap UI, Selasa (7/1).
UI juga ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban dan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
UI sebagai lembaga pendidikan, katanya, tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan. Terutama mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang warga asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga. Pria 36 tahun itu terbukti sudah melakukan pemerkosaan terhadap 48 laki-laki.
Kasus Reynhard Sinaga merupakan kasus pelecehan seksual terbesar dalam sejarah Inggris. Dia terbukti membujuk korban dari tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke apartemen miliknya.
Setelah berada di apartemen, dia membius korban dan mulai melakukan pelecehan seksual. (esy/jpnn)
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang warga asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga yang memerkosa 48 laki-laki.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui