Komentari #2019GantiPresiden, Kapitra Ampera Bela Polisi

Komentari #2019GantiPresiden, Kapitra Ampera Bela Polisi
Kapitra Ampera dalam jumpa pers di masjid kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga mantan aktivis Aksi 212 Kapitra Ampera ikut mengomentari deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah yang memicu penolakan dan pengadangan. Menurutnya, meski menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi, tapi ada syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang harus dipenuhi sebelum menggelar aksi.

Kapitra mengatakan, Indonesia punya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU itu mengatur kewajiban bagi peserta aksi, sedangkan pasal 15 UU yang sama memuat kewenangan aparat membubarkannya.

“Kalau pasal enam itu tidak terpenuhi, pasal 15 mengatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum itu dapat dibubarkan oleh pihak polisi," kata Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8).

Mantan kuasa hukum Habib Rizieq yang kini menjadi calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan itu menduga langkah polisi membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden sudah sesuai aturan. Bahkan, katanya, massa #2019GantiPresiden bisa dipidana apabila tak mengindahkan peringatan aparat.

“Bisa ada pidana KUHP. Bisa dipenjara satu tahun empat bulan menurut Pasal 212. Kalau sudah diingatkan dan dibubarkan itu bisa,” tandas dia.(cuy/jpnn)


Mantan aktivis Aksi 212 Kapitra Ampera menyatakan, meski menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi tapi harus menaati UU Nomor 9 Tahun 1998.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News