Komentari Bioremediasi, Marwan Dianggap Bicara Tanpa Fakta

Komentari Bioremediasi, Marwan Dianggap Bicara Tanpa Fakta
Komentari Bioremediasi, Marwan Dianggap Bicara Tanpa Fakta
JAKARTA – Penasehat Hukum Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Maqdir Ismail, menilai Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mencoba memengaruhi proses perkara bioremediasi. Maqdir menyebut pernyataan Marwan tentang adanya mark-up proyek bioremediasi di PT CPI tak ubahnya hasutan karena tanpa disertai fakta.

“Pertama, kita tidak pernah mendengar dan membaca satupun dakwaan atau tuntutan serta fakta-fakta dalam persidangan seputar penggelembungan biaya dalam proyek bioremediasi," kata Maqdir melalui siaran persnya, Senin (15/7).

   

Kedua, sebut Maqdir, pejabat-pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah bersaksi di persidangan menyebut bahwa proyek bioremediasi CPI sudah sesuai aturan. "Oleh karena itu kami sangat prihatin dengan cara-cara yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Marwan) dalam menyampaikan pendapatnya tanpa data-data ke publik soal kasus ini,” ujar Maqdir.

   

Menurut Maqdir, saksi dari SKK Migas sebagai wakil pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan dan persetujuan cost recovery, di persidangan perkara bioremediasi menyebut bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak itu. "SKK Migas telah menangguhkan pengembalian biaya proyek menunggu audit sesuai mekanisme PSC sehingga proyek ini masih dibiayai sepenuhnya oleh CPI,” jelas Maqdir.

   

JAKARTA – Penasehat Hukum Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Maqdir Ismail, menilai Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News