Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008
Selasa, 31 Oktober 2023 – 15:16 WIB
"Lebih aktif mensosialisasikan dan kalau perlu edukasi secara masif," kata Samrotunnajah.
Dia menyebut jika kasus sengketa informasi yang muncul itu diakibatkan karena tidak ditanggapi oleh Badan Publik.
"Sengketa informasi bukan aib, dan bukan suatu untuk dihindari oleh Badan Publik," imbuhnya.(chi/jpnn)
Terkait permasalahan ini, Kemkominfo telah mengumpulkan studi kasus terkait di masyarakat dan beberapa badan publik yang akan dituangkan dalam kajian naskah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace