Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008

Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong. Foto dok Kominfo

"Lebih aktif mensosialisasikan dan kalau perlu edukasi secara masif," kata Samrotunnajah.

Dia menyebut jika kasus sengketa informasi yang muncul itu diakibatkan karena tidak ditanggapi oleh Badan Publik.

"Sengketa informasi bukan aib, dan bukan suatu untuk dihindari oleh Badan Publik," imbuhnya.(chi/jpnn)

Terkait permasalahan ini, Kemkominfo telah mengumpulkan studi kasus terkait di masyarakat dan beberapa badan publik yang akan dituangkan dalam kajian naskah.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News