Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008
Selasa, 31 Oktober 2023 – 15:16 WIB

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong. Foto dok Kominfo
"Lebih aktif mensosialisasikan dan kalau perlu edukasi secara masif," kata Samrotunnajah.
Dia menyebut jika kasus sengketa informasi yang muncul itu diakibatkan karena tidak ditanggapi oleh Badan Publik.
"Sengketa informasi bukan aib, dan bukan suatu untuk dihindari oleh Badan Publik," imbuhnya.(chi/jpnn)
Terkait permasalahan ini, Kemkominfo telah mengumpulkan studi kasus terkait di masyarakat dan beberapa badan publik yang akan dituangkan dalam kajian naskah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Konsisten Transparan, Peruri Raih Gelar Perusahaan Informatif