Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008

Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong. Foto dok Kominfo

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong, mengemukakan keterbukaan informasi publik sebagai prinsip dasar dalam pemerintahan yang baik dan demokratis.

"Ini pondasi penting yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan Pemerintahan, mendukung transparasi, dan memastikan akuntabilitas Pemerintah," ujar Usman saat membuka Webinar Lokakarya bertajuk 'Kajian Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik' di Surabaya, pada Senin (30/10).

Menurutnya, UU KIP memberikan tanggung jawab kepada badan publik negara untuk secara aktif mempublikasikan informasi berkala, setiap saat, dan serta merta.

Selain itu, UU No.14 Tahun 2008 juga mengatur pengecualian terhadap akses informasi yang bisa membahayakan keamanan nasional atau privasi individu.

"Ada tantangan bagaimana kita mendayung di antara dua kepentingan, yang pertama adalah keterbukaan informasi dan yang kedua adalah perlindungan informasi," papar Usman kepada peserta Lokakarya yang hadir secara daring dan luring.

Kemkominfo memandang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik kepada masyarakat belum terakomodir sepenuhnya dalam penerapan regulasi yang ada.

Terkait permasalahan ini, Kemkominfo telah mengumpulkan studi kasus terkait di masyarakat dan beberapa badan publik yang akan dituangkan dalam kajian naskah akademik.

Mmelalui Lokakarya ini, Kominfo menfasilitasi pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengkaji kemungkinan adanya revisi terhadap UU KIP tersebut.

Terkait permasalahan ini, Kemkominfo telah mengumpulkan studi kasus terkait di masyarakat dan beberapa badan publik yang akan dituangkan dalam kajian naskah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News