Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008

Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Kaji Kemungkinan Merevisi UU No 14 Tahun 2008
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong. Foto dok Kominfo

"Dari hasil kajian tersebut, harapannya dapat mengakomodasi semua kebutuhan pemangku kepentingan dan tentunya lebih tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik," kata Usman.

Hasil temuan permasalahan dipaparkan oleh Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, yang mengungkap temuan permasalahan dalam Implementasi UU KIP.

Dia menyebut temuan tersebut terdapat di tujuh klaster.

Klaster pertama yaitu pada pemohon dan Badan Publik, kedua pada proses pengelolaan informasi publik, ketiga Komisi Informasi, keempat Informasi Publik, kelima penyelesaian sengketa, keenam pasca keputusan Komisi Informasi, dan terakhir pasasl-pasal spesifik yang perlu direvisi.

Untuk membahas temuan tersebut, Kemkominfo menghadirkan nara sumber yaitu Samrotunnajah Ismail (Komisioner Komisi Informasi Pusat), Muhammad Yasin (praktisi Keterbukaan Informasi Publik), dan Arbain dari FOINI (Freedom of Information Network Indonesia).

Samrotunnajah menyebut jika sampai saat ini, Komisi Informasi masih dalam tahap melakukan kajian pada UU KIP.

"Sudah sampai tahap lanjut kajianya, dan kami berharap kita semua di sini (Lokakarya) bisa saling melengkapi," harap Samrotunnajah.

Menurutnya dalam tahap kajian ini, Komisi Informasi memandang perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas sosialisasi UU KIP tersebut.

Terkait permasalahan ini, Kemkominfo telah mengumpulkan studi kasus terkait di masyarakat dan beberapa badan publik yang akan dituangkan dalam kajian naskah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News