Kominfo: Tanpa Informasi, Dokumentasi dan Data, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah

Kominfo: Tanpa Informasi, Dokumentasi dan Data, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah
Logo Kominfo (Kominfo.go.id)

Usman berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.

Dia juga berharap dengan adanya kegiatan  ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi.

“Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” kata Usman.

Acara yang berlangsung  secara luring dan daring ini turut mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Se-Indonesia, dan dapat disaksikan secara live melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Bimtek ini digelar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.

Narasumber yang hadir untuk memberikan materinya antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Sutresna, serta para praktisi komunikasi Dr. Emilia Bassar dan Dian Agustine.(chi/jpnn)

Sebagai badan publik, Kominfo berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News