Komisaris PT Wilmar Nabati Merasa Sebagai Korban Kebijakan Ekspor CPO

Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan Rp 626.630.516.604.
Kemudian perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya Rp 124.418.318.216.
Juga, ada korporasi yang tergabung dalam Grup Wilmar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1.693.219.882.064.
Di persidangan perdana ini, JPU Kejagung menuduh lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.
Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/jpnn)
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor seharusnya menuntut pertanggungjawaban pemerintah yang berubah-ubah soal ekspor CPO.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar