Komisi I DPR Soroti Perubahan Batas Usia Direksi LPP RRI
Sebelumnya diberitakan, penjaringan calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonedia (RRI) menuai sorotan tidak hanya persoalan link pendaftaran yang tidak dapat diakses publik tetapi juga terkait syarat minimal usia 40 tahun.
Batas usia pendaftar calon direksi yang semula 30 tahun menjadi 40 tahun. Akibatnya, generasi muda berusia di bawah 40 tahun tak bisa mendaftar untuk menjadi motor penggerak kemajuan RRI.
Kabar yang beredar, perubahan batas usia tersebut merupakan keputusan Dewas RRI.
Sorotan tidak hanya pada soal batasan usia. Link pendaftaran yang disediakan RRI pun tak mudah diakses. Pada Senin malam, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem sempat mengecek sendiri link tersebut dan mendapati link tersebut tak bisa dibuka, padahal pendaftaran akan ditutup pada pekan ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku kaget. Terlebih pihaknya juga belum diberitahu terkait sudah dibukanya pendaftaran seleksi calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).
“Saya belum tahu, dan tidak diberi tahu,” ujar Abdul Kharis, Selasa (9/11/2021) di Jakarta.
Legilastor PKS itu mengatakan, sejak Komisi I DPR memutuskan dan memilih Dewas RRI yang baru, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima laporan, audiensi, konsultasi maupun koordinasi.
"Kalau dulu nih, setiap tahapan seleksi selalu dikonsultasikan atau dilaporkan ke Komisi I DPR, nah yang ini kami malah tidak tahu," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi perubahan batas usia pendaftar calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini