Komisi II Bakal Panggil KPU, Panwaslu dan Disdukcasip Bekasi

Komisi II Bakal Panggil KPU, Panwaslu dan Disdukcasip Bekasi
Pilkada. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi II DPRD Kota Bekasi bakal memanggil KPU, Panwaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) terkait penyelenggaraan Pilkada 2018.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Sholihin mengatakan pemanggilan penyelenggara Pilkada itu lantaran lembaganya menemukan kekeliruan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masyarakat Kota Bekasi.

“Ya agar penyelenggraan Pilkada aman, dan nyaman. Maka dari itu ketiga akan kami panggil untuk pemutakhiran DPT, soalnya sekarang DPT KPU menyebutkan sebangak 2,4 juta sementara Disdukcasip sebanyak 2,6 juta,” kata Sholihin, Selasa (28/11) kepada GoBekasi.

Selain itu, dia juga menargetkan jumlah partisipasi masyarakat pada Pilkada tahun depan.

Sebab, pada Pilkada 2013 lalu jumlah partisipasi pemilih di Kota Bekasi sangat rendah, hanya mencapai 49 persen.

“Kami tekankan pada Pilkada 2018 jumlah partisipasi pemilih meningkat, ya kalau bisa sampai 99 persen, agar warga Kota Bekasi bisa menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.(kub/gob)


Pemanggilan penyelenggara Pilkada itu lantaran lembaganya menemukan kekeliruan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masyarakat Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News