Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres

Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres
Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo. Foto: Ist

“Jangan sampai UU Pertanahan nanti melegalisasi kasus-kasus yang belum selesai, sebab di dalam UU Kehutanan, soal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tidak dikenal istilah pemutihan.(fri/jpnn)


Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8) dalam kaitan mencari penyelesaian menyeluruh dari RUU Pertanahan yang belakangan banyak dikritik akademisi dan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News