Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres
Jumat, 23 Agustus 2019 – 20:29 WIB

Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo. Foto: Ist
“Jangan sampai UU Pertanahan nanti melegalisasi kasus-kasus yang belum selesai, sebab di dalam UU Kehutanan, soal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tidak dikenal istilah pemutihan.(fri/jpnn)
Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8) dalam kaitan mencari penyelesaian menyeluruh dari RUU Pertanahan yang belakangan banyak dikritik akademisi dan
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan