Komisi II DPR Minta KPU Pastikan Distribusi Logistik dan APD

Komisi II DPR Minta KPU Pastikan Distribusi Logistik dan APD
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo

Bahtiar juga aktif mengecek kesiapan di lapangan, serta terus menerus berkoordinasi dengan penyelenggara maupun aparat keamanan TNI-Polri yang ada di daerah. Ia meyakini hal serupa juga dilakukan di daerah lain.

Agenda utama RDP kali ini mendengarkan penjelasan Bawaslu tentang dua Peraturan Bawaslu. 

Yakni, Peraturan Bawaslu Nomor 16/2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 17/2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisi II bersama Bawaslu, KPU dan Kemendagri pada prinsipnya menyetujui kedua peraturan Bawaslu dimaksud.  Namun, terdapat beberapa catatan. Yakni,  

memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilih.

Kemudian,  memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilih setiap tingkatan penyelenggara pemilu.

Catatan lain, Bawaslu memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Komisi II DPR meminta penyelenggara pemilu memastikan distribusi logistik Pilkada Serentak 2020, berjalan dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News