Komisi II DPR: Pentingnya PTSL untuk Kehidupan di Masa Depan

Komisi II DPR: Pentingnya PTSL untuk Kehidupan di Masa Depan
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, RIAU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Komisi II DPR gencar mensosialisasikan Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau, pada Kamis (30/3).

Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menjelaskan mengenai pentingnya program PTSL untuk kehidupan di masa yang akan datang.

“Tanah merupakan sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, pemerintah ingin agar orang yang punya tanah harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Nah, dari program PTSL ini kita bisa mendaftarkan tanah dengan mudah. Setelah sertipikat tanah nanti sudah ada, itu bisa meningkatkan nilai ekonomi,” ujar Syamsurizal.

Syamsurizal mengatakan, maksud dari meningkatkan nilai ekonomi adalah setiap orang yang memiliki sertifikat tanah bisa menggunakan barang tersebut untuk dijadikan modal usaha dengan cara mengagunkannya ke lembaga keuangan formal.

“Mungkin untuk sebagian masyarakat yang memang ingin memulai usaha atau sudah memiliki usaha bisa dihitung dulu yang benar sebelum (sertipikatnya, red) disekolahkan ke bank. Jangan sampai nanti malah rugi di kita jika ujungnya tidak bisa membayar, jadi harus dihitung baik-baik,” pesannya kepada masyarakat yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni mengatakan masih ada masyarakat yang kurang peduli dengan program ini.

Kemudian, ketika petugas ukur datang ada masyarakat yang tidak di tempat sehingga petugas tidak tahu batas tanahnya di mana.

Tanah merupakan sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, pemerintah ingin agar orang yang punya tanah harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News