Komisi II DPR Tak Kompak
Sikapi 22 RUU Pemekaran
Sabtu, 13 Maret 2010 – 18:05 WIB
Komisi II DPR Tak Kompak
Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).
Baca Juga:
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.
Belakangan, ada lagi tambahan 2 RUU, namun belum jelas RUU pemekaran daerah mana yang sudah masuk paket ini. Yang jelas, pembahasan ke-22 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU NOmor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ida Fauziah, menjelaskan, di internal Komisi II DPR belum ada kesepakatan mengenai nasib 22 Rancangan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara