Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:52 WIB
”Ada dua opsi sebagai jalan penyelesaian bagi daerah yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan CPNS. Yakni melakukan scanning ulang terhadap lembar kerja jawaban (LKJ), atau mengulang tes bagi daerah yang melakukan kecurangan berat,” kata Mangindaan.
Laporan sementara, baru satu dari 45 kabupaten/kota yang sudah dinyatakan harus mengulang tes CPNS. Yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Privinsi Sulawesi Utara. Lalu, Kabupaten Selayar (Sulawesi Selatan) dan Minahasa Utara hanya perlu melakukan scanning ulang. ”Untuk daerah lain, baru akan dilaporkan ke saya dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Mangindaan juga menegaskan bahwa calo CPNS yang melakukan kecurangan tidak akan dibiarkan begitu saja. Data-data pelanggaran pidana dalam kecurangan CPNS akan dikirimkan ke kepolisian setempat. ”Para calo CPNS akan ditindak secara hukum. Pihak-pihak yang melaporkan kecurangan CPNS pasti bakal melaporkan pula para calo itu ke penegak hukum,” kata Mangindaan. (dri)
JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sulteng 2024, Skala Data Indonesia: Elektabilitas Rusdy Mastura Tertinggi
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk