Komisi II Minta Kemendagri Sanksi Kada Abaikan UU Pilkada

Komisi II Minta Kemendagri Sanksi Kada Abaikan UU Pilkada
Zainudin Amali. Foto: Humas DPR

“Kesuksesan kerja sama antar stakeholder pada Pilkada 2018 bisa berdampak pada komunikasi yang baik pada Pemilu 2019. Makanya kami harap Kemendagri terus menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait,” tutup Zainudin. (adv/jpnn)

 


Pasal 71 UU Pilkada menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News