Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi

Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
Dia menyarankan, akan lebih bagus jika partai yang bisa masuk tapi tidak lolos PT nasional, jangan mendirikan fraksi sendiri. Melainkan harus bergabung dengan partai yang lolos PT nasional. "Jadi nantinya ada sinergi," ujar Agun.

Seperti diketahui, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"Kesimpulannya itu begini, semua parpol yang ingin ikuti pemilu baik yang sudah punya kursi di DPR maupun tidak punya kursi di DPR dan sekarang sudah mempunyai badan hukum itu harus mengikuti verifikasi," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di kediamannya di Jalan Widya Chandra III nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Sebelumnya partai-partai parlemen tidak perlu lagi mengikuti proses verivikasi dan dapat langsung mengikuti pemilu. Dengan keputusan MK ini maka persyaratan bagi semua parpol untuk mengikuti pemilu menjadi sama. MK memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 dan 2  tidak adil bagi partai baru serta partai parlemen.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News