Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Agun, semua parpol harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary treshold (PT) 3,5 persen berlaku nasional serta seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Dijelaskan Agun karena PT untuk provinsi tidak berlaku sehingga nantinya dimungkinkan ada partai yang lolos dengan perolehan satu kursi. Nah, satu kursi itu tegas dia, tidak mungkin berdiri di fraksi sendiri. "Jadi itu harus diatur di UU MD3," ujar politisi Partai Golkar itu.
Pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan memaklumi putusan MK tersebut. "Kami memaklumi karena MK memiliki kewenangan untuk itu (memutuskan). Kami semua parpol siap verifikasi," ujar Agun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).
Ke depan Agun menjelaskan, perlu dipertimbangkan adalah masalah dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sehingga, kata dia, bagaimana fungsi-fungsi parlemen bisa dijalankan oleh anggota dewan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut