Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi

Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Agun,  semua parpol harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary treshold (PT) 3,5 persen berlaku nasional serta seluruh parpol harus melakukan verifikasi.

Pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan memaklumi putusan MK tersebut. "Kami memaklumi karena MK memiliki kewenangan untuk itu (memutuskan). Kami semua parpol siap verifikasi," ujar Agun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).

Ke depan Agun menjelaskan, perlu dipertimbangkan adalah masalah dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sehingga, kata dia, bagaimana fungsi-fungsi parlemen bisa dijalankan oleh anggota dewan.

Dijelaskan Agun karena PT untuk provinsi tidak berlaku sehingga nantinya dimungkinkan ada partai yang lolos dengan perolehan satu kursi. Nah, satu kursi itu tegas dia, tidak mungkin berdiri di fraksi sendiri. "Jadi itu harus diatur di UU MD3," ujar politisi Partai Golkar itu.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News