Komisi II Ungkap Ada Honorer K2 Lulus PPPK Meninggal, Belum dapat NIP

Komisi II Ungkap Ada Honorer K2 Lulus PPPK Meninggal, Belum dapat NIP
Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak pemerintah serius menyelesaikan masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk segera mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2, hasil seleksi Februari 2019.

Hugua mengatakan bahwa 51.293 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan PPPK saat ini mengalami ketidakjelasan status.

"Ketidakjelasan status tenaga honorer K2 tersebut diperparah dengan pandemi COVID-19 dimana mereka jadi salah satu korbannya," ujar Hugua dalam sesi pendalaman rapat kerja Komisi II dengan Menpan RB, BKN dan KASN di DPR, Senin (6/7), demikian dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hugua mengatakan, 51.293 tenaga honorer K2 tersebut telah menunggu satu setengah tahun untuk kejelasan status mereka.

Dia menyebutkan, pada Februari 2019 lalu, ada tenaga honorer K2 dari Tasikmalaya yang mendekati masa pensiun yang lolos seleksi PPPK.

"Dia berumur 57 tahun memasuki umur 58 tahun," kata Hugua.

Usia yang mendekati masa pensiun itu juga terjadi pada banyak tenaga honorer K2 lainnya yang telah lolos seleksi rekrutmen PPPK.

Bahkan ada tenaga honorer yang sudah meninggal dunia. Namun hingga kini statusnya belum jelas setelah lolos penerimaan PPPK.

Anggota Komisi II DPR Hugua mengatakan, ada tenaga honorer K2 meninggal dunia, padahal belum mendapatkan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News