Komisi III Bakal Panggil Kapolri Bahas Penembakan Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.
Baca Juga:
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Bambang Pacul, raker dilakukan setelah Komisi III menyelesaikan masa reses pada 16 Agustus 2022.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Single Data SIM Menggunakan NIK, Sahroni: Perhatikan Keamanannya
- PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Hari Ini
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya