Komisi III Bakal Panggil Kapolri Bahas Penembakan Brigadir J

Komisi III Bakal Panggil Kapolri Bahas Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut Bambang Pacul, raker dilakukan setelah Komisi III menyelesaikan masa reses pada 16 Agustus 2022.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News