Komisi III Desak Stop Proyek Inafis

Dianggap Membebani Masyarakat karena Pungut Biaya

Komisi III Desak Stop Proyek Inafis
Komisi III Desak Stop Proyek Inafis
Inafis, lanjut Aziz, bisa digunakan sebagai pendukung e-KTP. Jika sekiranya e-KTP tidak maksimal, Inafis bisa dipergunakan untuk menyimpan database atas hal-hal yang tidak tercakup. "Inafis ini tujuan awalnya untuk mencegah terorisme atau seperti geng-geng motor yang marak saat ini, nanti bisa ketahuan siapa-siapa saja," ujarnya mengingatkan.

Rencananya, lanjut Aziz, setelah masa reses, komisi III segera mengagendakan pembahasan terkait Inafis dengan Polri. Komisi III akan menegaskan bahwa proyek itu tidak boleh dipungut biaya. Dalam pembahasan, Aziz menyatakan, komisi III memang melakukan pengesahan atas proyek Inafis. "Namun, kita tidak sampai melihat perincian," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi memilih untuk tidak terlampau jauh menanggapi pro-kontra program Inafis. Dia menyerahkan hal tersebut sebagai kebijakan dari institusi Polri. "Mungkin ada keperluannya. Kami tidak mendalami apa kepentingannya," katanya.

Meski begitu, Gamawan menyebut Inafis dan e-KTP memiliki kegunaan yang berbeda. Misalnya, Inafis untuk kepentingan pencegahan tindak kejahatan. "E-KTP untuk kependudukan dan pemilu. Inafis titik berat kriminal, mungkin ada sandi-sandi tertentu. Mungkin bisa (meng-cover), tapi keperluannya berbeda," kata mantan gubernur Sumbar itu.

JAKARTA - Komisi III DPR menilai kartu identitas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) tidak seharusnya memungut biaya dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News