Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal

Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Komisi yang membidangi hukum itu menilai langkah Korps Adhyaksa tidak masuk akal dan terkesan melakukan pembelaan terhadap Ahok.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, ada dua persoalan Kejagung dalam perkara Ahok ini.

Pertama, menuntut perkara penodaan agama dengan hukuman percobaan.

Kemudian melakukan banding padahal vonis hakim melebihi apa yang dituntut jaksa.

Soal pengajuan banding, Muslim mengaku heran dengan sikap kejaksaan.

"Padahal Ahok sudah meminta kuasa hukumnya mencabut," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Prasetyo dan jajaran, Senin (5/6).

Muslim lantas menyebutkan 10 perkara penodaan agama sebelumnya yang terdakwanya sudah divonis.

Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News