Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal

Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

Sekadar informasi, Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.

Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.

Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP.(boy/jpnn)


Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News