Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal

Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

Anehnya, tidak satu pun vonis hakim itu dibanding jaksa. Bahkan, ada juga vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

"Kenapa jaksa tidak banding? Padahal ini sudah dihukum pengadilan," kata legislator daerah pemilihan Aceh itu.

Ini berbeda dengan perkara Ahok, jaksa melakukan banding meski kubu terdakwa sudah mencabut pengajuan.

Muslim mengatakan, dari awal tuntutan jaksa dalam perkara Ahok tidak mewakili keadilan masyarakat.

Padahal, masyarakat sampai menggelar aksi damai berkali-kali meminta keadilan dalam penegakan hukum perkara itu.

Justru dalam persidangan jaksa malah memberikan tuntutan percobaan.

"Dalam kasus ini tindak pidananya terbukti. Anehnya JPU menuntut dengan tuntutan percobaan," kata Muslim.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan harusnya jaksa memberi apresiasi kepada hakim karena menjatuhkan vonis kepada terdakwa melebihi tuntutan.

Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News