Komisi III DPR: Arief Hidayat Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi

Komisi III DPR: Arief Hidayat Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua yang menyebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai Ketua MK.

Di sisi lain, kata Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung periode kedua.

Arief telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua di Istana Negara pada Selasa, 27 Maret 2018. Artinya, masa jabatan Arief pada 2013-2018 diperpanjang hingga periode 2018-2023.

Sementara, sejumlah pihak mendesak agar Arief tak kembali menjabat Ketua MK karena telah beberapa kali mendapat sanksi, baik teguran tertulis maupun lisan dari Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. (dil/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua MK


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News