Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan, setelah sempat tertunda pada 2019 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan keputusan tersebut diambil seiring dengan telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversi kepada masyarakat.

"Komisi III melalui pimpinan DPR akan bersurat kepada presiden untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan selanjutnya," kata Desmond seusai memimpin rapat dengar pendapat pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (25/5).

Dia menyebutkan sosialisasi pasal-pasal kontroversi itu, seperti pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pada RUU KUHP ini, lanjut Desmond, pasal tersebut diubah dari delik bersifat biasa menjadi delik aduan.

Pada mekanismenya pengaduan harus dilakukan sendiri oleh presiden atau wakil presiden secara tertulis.

"Jadi kalau penghinaan atau penyerangan martabat presiden dan wakil presiden, itu harus dilaporkan sendiri melalui laporan tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Tidak boleh oleh orang lain," terangnya.

Dalam rapat tersebut, Wamenkumham Edward Omar Sharif mengungkapkan sejumlah pasal kontroversi, di antaranya pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 278 tentang pembiaran unggas, pasal 304 tentang penodaan agama, pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi.

Setelah sempat tertunda pada 2019 lalu, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kembali dibahas di DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News