Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?

Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkabgoid

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah mengusulkan Pasal 276 ayat 1 tentang Pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi Ilegal yang masuk dalam draf RUU KUHP dihilangkan.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menilai substansi di dalam Pasal 276 ayat 1 sama dengan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan pemerintah tidak ingin ada duplikasi aturan.

"Biar tidak menimbulkan duplikasi, ini kami usulkan untuk dihapus," kata Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III tentang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Selain itu, pria kelahiran Maluku itu menyampaikan kepada legislatif agar Pasal 283 yang mengatur soal kecurangan advokat dihapus dalam draf RUU KUHP.

Dia mengatakan RUU KUHP tidak boleh bersifat diskriminatif, terutama kepada satu profesi seperti pengacara. Urusan advokat curang nantinya diatur dalam UU tersendiri.

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu, kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Eddy, pemerintah mengusulkan beberapa pasal di dalam draf RUU KUHP dilakukan reformulasi demi menghindari adanya multitafsir.

Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI agar menghapus dua pasal dalam RUU KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News