Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah mengusulkan Pasal 276 ayat 1 tentang Pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi Ilegal yang masuk dalam draf RUU KUHP dihilangkan.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menilai substansi di dalam Pasal 276 ayat 1 sama dengan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan pemerintah tidak ingin ada duplikasi aturan.
"Biar tidak menimbulkan duplikasi, ini kami usulkan untuk dihapus," kata Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III tentang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Selain itu, pria kelahiran Maluku itu menyampaikan kepada legislatif agar Pasal 283 yang mengatur soal kecurangan advokat dihapus dalam draf RUU KUHP.
Dia mengatakan RUU KUHP tidak boleh bersifat diskriminatif, terutama kepada satu profesi seperti pengacara. Urusan advokat curang nantinya diatur dalam UU tersendiri.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu, kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Eddy, pemerintah mengusulkan beberapa pasal di dalam draf RUU KUHP dilakukan reformulasi demi menghindari adanya multitafsir.
Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI agar menghapus dua pasal dalam RUU KUHP.
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran