Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?
Rabu, 25 Mei 2022 – 20:38 WIB
"Itu kami melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan," ujar dia. (ast/jpnn)
Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI agar menghapus dua pasal dalam RUU KUHP.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran