Kamrussamad Sebut Pemerintah Sedang Mengobok-obok Pasar dengan Menunda Pelantikan DK OJK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai pemerintah sedang menciptakan ketidakpastian pasar karena menunda pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Kamrussamad mengaku menerima undangan pelantikan DK OJK yang acaranya dilaksanakan pada Selasa (24/5) hari ini. Namun, kata dia, agenda tersebut akhirnya diundur.
"Kami minta pemerintah jelaskan alasan pembatalan pelantikan DK OJK. Apakah Keppres pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?" kata Kamrussamad dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai penundaan seperti ini membuat pasar tidak senang.
"Fenomena maju mundur ini menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada tiga pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, perbankan, dan IKNB (industri keuangan non-bank, red)," jelas dia.
Kamrussamad menyadari DK OJK periode sebelumnya berdasarkan Keprres No. 87/P.2017, berakhir pada 20 Juli 2022 nanti. Namun, dia menyatakan Presiden Jokowi berhak melakukan pelantikan DK OJK yang baru apabila Keppres 2022-2027 sudah terbit.
"Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan," kata dia.
Oleh karena itu, Kamrussamad mendesak pemerintah segera melaksanakan pelantikan DK OJK. Tujuannya hanya untuk menyelamatkan kepercayaan pelaku industri keuangan. (tan/jpnn)
Kamrussamad meminta Presiden Jokowi segera melantik DK Otoritas Jasa Keuangan yang baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi