MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Kepala Departemen Pengawasan Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengupayakan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/4).
Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, lanjut Ketut, jaksa akan lebih dulu mempelajari putusan kasasi MA yang membebaskan Fakhri.
"Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum. MA menyatakan Fakhri tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Fakhri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan MA yang bebaskan bos OJK dari dakwaan korupsi di PT Jiwasraya
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan