MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam
Selasa, 12 April 2022 – 20:00 WIB
Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Dia disebut turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan MA yang bebaskan bos OJK dari dakwaan korupsi di PT Jiwasraya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Inisial B
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan