MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam

MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Dia disebut turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan MA yang bebaskan bos OJK dari dakwaan korupsi di PT Jiwasraya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News