Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Mafia Pelabuhan Batam
Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Profesor Hibnu Nugroho juga mempertanyakan lemahnya pengawasan sehingga kasus yang sama kembali terjadi.
"Pengawasannya lemah, itu sudah bagian mafia. Saya kira semuanya harus diusut, termasuk kolega-koleganya itu," tandas Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, dalam kasus kelebihan kuota tidak ada regulasi yang bermasalah. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Regulasi tidak ada masalah. Ini masalah niatan jahat saja. Niat jahat dari masing-masing pelaku kejahatan pada sistem itu sangat tinggi," ujarnya.
Dia melihat pengawasan yang lemah menjadi salah satu alasan atau ruang para pengusaha hitam memanfaatkan kelemahan oknum aparat sehingga kasusnya terus berulang.
"KPK harus mengusut kasus ini sampai ke akarnya. Pertanyaanya, sejauh mana dana itu mengalir. Itu yang harus dituntaskan semuanya," tuturnya. (Tan/JPNN)
Anggota Komisi III DPR Santoso menyebut kasus kelebihan kuota yang terjadi di Tanjung Pinang adalah bagian kecil dari kasus penyelundupan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya