Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen, karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.
Korps Adhyaksa juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
Pemberhentian sementara dilakukan karena kedua oknum jaksa tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, ada prosedur lain yang harus dilewati sebelum dipecat.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III DPR Santoso berharap pimpinan lembaga penegak hukum lain tiru ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan bersih-bersih jaksa nakal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Inisial B
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN