Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Rabu, 04 November 2009 – 15:40 WIB
Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
"PDIP tetap dalam posisi menggagas hak angket. Saat ini, sudah memenuhi syarat, karena sudah ada 26 anggota yang bertanda tangan, mewakili unsur empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan Hanura," ungkapnya.
Baca Juga:
Sehubungan dengan itu, Gayus mengusulkan agar dibentuk penyidik gabungan. Antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Bentuknya bisa atas dasar kesepakatan pimpinan tiga lembaga. "Itu juga bisa ditangani presiden dengan mengeluarkan perppu," sebutnya.
Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo menilai, KPK harus mendesak TPF untuk tidak hanya berhenti pada kasus Bibit dan Chandra. Sebab, harapan besar harus dituntaskan hingga kasus Bank Century. "Awal mulanya kan dari kasus Susno yang disebut-sebut menerima Rp10 miliar. Makanya banyak yang berharap agar TPF juga diperluas kewenangannya," katanya.
Ketua KPK Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi hal tersebut mengatakan, bisa saja dilakukan. Akan tetapi, kalau pun harus bergabung, tetap saja statusnya harus jelas kasus tersebut di bawah kendali lembaga mana, KPK atau kepolisian. "Kalau KPK mengambil peran supervisi itu tetap saja bisa terjadi konflik," katanya. (har/jpnn)
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh