Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Dua calon Hakim Agung Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (11/7), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memutuskan menerima dua calon itu menjadi hakim agung.
Abdul Manaf diterima sebagai hakim agung pada kamar agama, dan Pri Pambudi Teguh di kamar perdata.
Desmond mengatakan, keduanya terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.
“Secara aklamasi kami pilih saja karena kekurangan hakim di MA (Mahkamah Agung). Lolos pada kamar perdata dan kamar agama,” kata Desmond usai rapat pleno.
Hanya saja, Desmond berujar bahwa keduanya tidak memenuhi kebutuhan delapan hakim agung sesuai yang diminta MA.
Desmond berharap ke depan KY menyeleksi calon hakim sesuai kebutuhan.
“Supaya itu bukan menjadi putuskan KY, seolah-olah KY hari ini menyeleksi,” ungkap ketua DPP Partai Gerindra itu.
Dua hakim agung terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs
- KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan
- Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan