Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung
Kamis, 12 Juli 2018 – 06:18 WIB
Dia menambahkan, Komisi III DPR sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Karena itu, ujar dia, KY juga harus melihat parameter dalam memilih hakim agung. Jangan sampai nanti secara kelembagaan antara DPR dan KY tidak satu persepsi.
“Kecenderungan KY memilih orang itu pada level-level yang sangat normatif saja orang ahli hukum tapi tidak bicara tentang kapasitas orang,” katanya. (boy/jpnn)
Dua hakim agung terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs
- KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan