Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK

Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Warga Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Yuliana melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2). Laporan itu terkait dugaan korupsi dalam vonis Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK) dalam perkara perebutan lahan gedung Balai Gembira di Balikpapan.

Yuliana menjadi pihak yang bersengketa atas gedung di atas lahan seluas 4.875 meter persegi di Karang Anyar, Balikpapan Tengah itu. Sedangkan lawannya adalah Unit Pengolahan V Pertamina, Balikpapan.

Yuliana melalui kuasa hukumnya, Stefanus menduga ada unsur pelanggaran etika dalam vonis MA di tingkat PK itu. Karenanya selain ke KPK, Stefanus juga telah meleporkan masalah itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA pada Rabu (8/2).

Dari hasil penelusuran Stefanus di MA, ternyata proses penyusunan PK tak lebih dari sebulan. Karenanya dia menduga tidak ada proses pemeriksaan perkara.

Padahal selaku termohon PK, Yuliana sudah menyiapkan bukti tambahan lewat Pengadilan Negeri Balikpapan. Namun, bukti itu tak jadi dikirim ke MA karena perkaranya sudah diputus.

"Putusan PK dibuat sebulan terus diputus, apa benar perkaranya diperiksa?" kata Stefanus dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Lebih aneh lagi, katanya, pihak Pertamina juga sempat mengajukan bukti baru (novum) melalui PN. Tapi nasibnya pun sama. Bukti tambahan tak jadi dikirim karena sudah ada putusan PK.

"Jadi dasar putusannya apa. Novum belum dikirim, alat bukti yang diajukan pun sama dengan  bukti sidang sebelumnya," tambah Rony Sekedang selaku kuasa hukum Yuliana lainnya.

Warga Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Yuliana melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2). Laporan itu terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News