Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI

Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
Untuk itu, kata Harry, Komisi XI akan berkonsultasi ke MA. Pasalnya, kehadiran Sekjen MA diperlukan untuk memposisikan keputusan dan sikap negara terkait masalah ini.

Dengan tidak hadirnya Sekjen MA, maka Komisi XI DPR tidak bisa mengambil tindakan tegas apakah kerugian yang ditanggung nasabah dua bank itu akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataukah dialokasikan khusus dari dana APBN.

"Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN, atau dibayar oleh LPS, itu yang ingin kita tegaskan. Tapi karena Sekjen MA tidak hadir, makanya tidak bisa diputuskan," tegasnya.(chi/jpnn)


JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, hari ini batal menggelar rapat kerja dengan sejumlah pihak guna membahas masalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News