Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
Senin, 11 Februari 2013 – 21:12 WIB

Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, hari ini batal menggelar rapat kerja dengan sejumlah pihak guna membahas masalah nasabah eks Bank Century dan Bank Global.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz menjelaskan, batalnya rapat yang sedianya digelar siang tadi (11/2) terjadi lantaran Sekjen Mahkamah Agung (MA) berhalangan hadir. "Kita sudah minta Komisi III DPR untuk mengijinkan Sekjen MA, tapi Komisi III tidak mengijinkan karena MA itu mitra mereka," ujar Harry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Baca Juga:
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, penanganan masalah nasabah Bank Century dan Bank Global sama sekali tidak terkait secara langsung dengan penangan kasus hukumnya. Karena itu, kata Harry, seharusnya Komisi III memberi izin pada Sekjen MA untuk hadir pada rapat dengan Komisi XI.
"Kami komisi XI sebetulnya lebih kepada perlindungan konsumen, nasabah-nasabah itu yang ingin kita lindungi posisi hukum mereka," paparnya.
JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, hari ini batal menggelar rapat kerja dengan sejumlah pihak guna membahas masalah
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS