Komisi III Minta Kejaksaan Sikat Pelaku Penyelewengan Bansos Covid-19

Komisi III Minta Kejaksaan Sikat Pelaku Penyelewengan Bansos Covid-19
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Kejaksaan untuk proaktif menindak pelaku penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Provinsi Lampung. Terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan pimpinan komisi bidang hukum, HAM, dan keamanan DPR itu saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, Rabu (17/2).

"Bansos ini diperlukan di masa pandemi, jangan ragu-ragu Pak Kajati. Sikat dan tangkap semua dari tingkat camat, kepala desa, dan lainnya," pinta Adies Kadir di Bandar Lampung.

Adies juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan adanya penyelewengan bansos baik kepada kejaksaan maupun Polri.

"Jika ada yang tahu ada penyelewengan bansos di masa pandemi seperti ini, lapor. Saya minta Kejatinya tindak jangan ragu-ragu," tegas Adies.

Dalam kunjungan ke Lampung, rombongan Komisi III DPR juga menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa.

Setelah mengunjungi Lapas, Komisi III DPR yang dipimpin Adies Kadir tersebut mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.(antara/jpnn)

Wakil ketua Komisi DPR RI Adies Kadir meminta jajagan Kejaksaan menindak tegas penyelewenangan bansos Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News