Komisi III Minta Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Dilanjutkan
Senin, 22 Juni 2020 – 18:24 WIB
"Meminta pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP," ujar dia.
Arsul memahami mekanismenya bahwa Menkumham Yasonna harus meminta izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Begitu juga Komisi III, kata Arsul, akan meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi.
"Karena sekarang ini (pembahasan kedua RUU) tidak bergerak," ungkapnya. Padahal, lanjut dia, ke depan masih banyak UU lain yang harus dibahas. (boy/jpnn)
Pembahasan RUU PAS dan RKUHP harus dilanjutkan karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Mardiono PPP Hadiri Halalbihalal Golkar, Ganjar Merespons Begini
- Kode Keras Mardiono Siap Bergabung Untuk Membangun Indonesia
- Mardiono Dinilai Berperan Minim dalam Meraup Suara PPP
- Mardiono Hadiri Halalbihalal Golkar, KIB Belum Bubar?