Komisi III Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim ke Sumut

Komisi III Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim ke Sumut
Kunker Komisi III ke Sumatera Utara. Foto: Humas DPR

jpnn.com, MEDAN - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder terkait.

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan), dan akan melakukan Rapat Kerja dengan Kapolda Provinsi Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw beserta jajaran penegak hukum lainnya dan para pakar di bidang terkait.

RUU Jabatan Hakim merupakan RUU usul DPR RI dan telah disepakati di dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu untuk menjadi RUU Prolegnas DPR RI.

Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini sangat penting guna menjamin bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman benar-benar mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan Pemerintah dan sebagai payung hukum bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Terkait urgensi hal-hal krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim terdapat 11 point, diantaranya; mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur oleh "Komisi Yudisial" dan "Mahkamah Agung" menjadi diatur dalam peraturan Pemerintah (Pasal 10).

Selain perubahan pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjadi urgensi dari RUU Jabatan Hakim, point lainnya adalah; menambahkan point 'd' dalam pasal 35 ayat (1) yaitu "Politisi" dilarang merangkap jabatan sebagai hakim.

Untuk menyempurnakan pembahasan RUU Jabatan Hakim tersebut, turut serta hadir dalam kunjungan kerja spesifik ini Anggota Panja, diantaranya Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan), Ahmad Zacky Siradj (F-Golkar), Erma Suryani Ranik (F-Demokrat), Abdul Kadir Karding (F-PKB), Aboe Bakar Al-Habsy (F-PKS), dan dan Arsul Sani (F-PPP). (adv/jpnn)


Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News