Komisi IV DPR Beri Atensi Khusus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Komisi IV DPR Beri Atensi Khusus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Kunjungan kerja Ketua Komisi IV DPR RI beserta rombongan Panja Komisi IV DPR RI di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Foto: KLHK

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut menyatakan sangat mendukung upaya  melindungi gajah Sumatera yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia.

Alue Dohong juga berharap revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.

“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” tegas Alue Dohong.

Selain itu, Panja Komisi IV DPR juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki.

“Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.

Pada waktu yang sama, Panja Komisi IV DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi juga melakukan kunjungan kerja ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor.

Kegiatan tersebut untuk meninjau upaya rehabilitasi satwa elang dan juga menampung aspirasi dari masyarakat yang tinggal sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR untuk percepatan penyusunan perubahan undang-undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik negara Indonesia. (mar1/jpnn)


DPR tengah menyusun perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News