Komisi IX Pertanyakan Akar Masalah Kenaikan Iuran BPJS

Komisi IX Pertanyakan Akar Masalah Kenaikan Iuran BPJS
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Dia mengatakan berdasar rapat terakhir pada 2 September 2019, kalau tidak ada langkah konkret dalam penyelesaian persoalan ini maka di akhir tahun nanti BPJS Kesehatan akan mengalami defisit Rp 32 triliun. “Ini sudah menjadi isu publik,” tegasnya.

Menurut dia, sebenarnya dalam regulasi ada tiga pilihan untuk mengatasi defisitnya dana jaminan sosial. Pertama, rasionalisasi iuran sesuai hitungan aktuaria. Kedua, rasionalisasi manfaat yang diberikan. Ketiga, suntikan dana tambahan.

Fachmi menegaskan bahwa pemerintah sudah memutuskan memilih opsi pertama yakni rasionalisasi iuran sesuai hitungan aktuaria. Hal itu ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis 24 Oktober 2019.

Menurut Fachmi, paling tidak dengan adanya rasionalisasi di segmen penerima bantuan iuran (PBI), bisa mengurangi defisit ini. “Paling tidak menurunkan persoalan telat bayar menjadi angka yang lebih rendah. Kami sedang hitung bersama kemenkes,” ungkap Fachmi. (boy/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan apa akar masalah dari kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News