Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok

Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Dia menuturkan, belum lagi dengan penundaan pembacaan tuntutan dengan asalan yang sangat tidak masuk akal, karena belum selesai mengetik.

”Bahkan, Jaksa Agung juga sempat menyebut sepakat dengan penundaan pembacaan tuntutan. Setelah mendapatkan anjuran dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung bisa diintervensi dalam melakukan penuntutan alias tidak independen.

Sekaligus menunjukkan peran dari Jaksa Agung yang menginstruksikan ditunda pembacaan tuntutannya. Sekaligus, berperan untuk meringankan tuntutan.

”Ini jelas sekali, Jaksa Agung patut diduga tidak independen. Dia adalah orang partai politik, tidak murni semata-mata untuk hukum,” jelasnya.

Sementara Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengungkapkan, JPU itu merupakan pengacara negara yang seharusnya menguatkan tuntutan.

Namun, dengan tuntutan hanya setahun penjara dengan percobaan dua tahun, JPU mengingkari pembuktian yang dilakukan selama ini.

”JPU itu memiliki puluhan saksi dan banyak barang bukti, mereka malah mengingkarinya sendiri,” jelasnya.

Pemuda Muhammadiyah melaporkan sejumlah kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News