Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
Dia menuturkan, belum lagi dengan penundaan pembacaan tuntutan dengan asalan yang sangat tidak masuk akal, karena belum selesai mengetik.
”Bahkan, Jaksa Agung juga sempat menyebut sepakat dengan penundaan pembacaan tuntutan. Setelah mendapatkan anjuran dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung bisa diintervensi dalam melakukan penuntutan alias tidak independen.
Sekaligus menunjukkan peran dari Jaksa Agung yang menginstruksikan ditunda pembacaan tuntutannya. Sekaligus, berperan untuk meringankan tuntutan.
”Ini jelas sekali, Jaksa Agung patut diduga tidak independen. Dia adalah orang partai politik, tidak murni semata-mata untuk hukum,” jelasnya.
Sementara Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengungkapkan, JPU itu merupakan pengacara negara yang seharusnya menguatkan tuntutan.
Namun, dengan tuntutan hanya setahun penjara dengan percobaan dua tahun, JPU mengingkari pembuktian yang dilakukan selama ini.
”JPU itu memiliki puluhan saksi dan banyak barang bukti, mereka malah mengingkarinya sendiri,” jelasnya.
Pemuda Muhammadiyah melaporkan sejumlah kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran