Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
Karena itu, dia berharap Komjak bisa memeriksa JPU dalam kasus tersebut. Bila, hasilnya dipastikan mereka melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan.
”Jaksa Agung sebagai penanggung jawab penuntutan harus dipanggil Presiden dan DPR untuk menjelaskan semuanya,” terangnya.
Sementara Komisioner Komjak Indro Sugianto menuturkan, saat ini fokus dari Komjak untuk mengkaji laporan tersebut.
Selama proses pengkajian tersebut maka akan dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan pada berbagai pihak. Termasuk JPU dan pelapor. ”Ini dalam rangka membuat terang dugaan yang disampaikan tadi,” terangnya.
Karena itu, Komjak mengimbau pelapor dan masyarakat yang menemukan informasi sekecil bisa disusulkan.
Apapun, informasinya bila terhubung dengan penyebab JPU melakukan hal yang diduga oleh pelapor itu penting. ”Semua dalam proses,” terangnya.
Komisioner Komjak lainnya, Andi Lolo mengungkapkan bila melihat standard operational procedure (SOP) jaksa memang tidak terlihat adanya penyimpangan.
Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan menemukan hal baru. ”Kita lihat saja,” ujarnya.
Pemuda Muhammadiyah melaporkan sejumlah kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta