Komisi Pengawasan Advokat Peradi Siapkan Pedoman Keseragaman Tata Kerja

Pedoman ini nantinya menjadi pegangan bagi setiap organ Komisi Pengawas Peradi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Dia menambahkan, rumusan pasal-pasal pengaturan perilaku advokat dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan masih terlalu singkat dan abstrak.
Karena itu, salah satu tujuan rakornas ialah menyatukan pemikiran dan sikap bertindak pengawasan komwas se-Indonesia.
Rakornas itu sendiri menghasilkan dua keputusan. Pertama, menerbitkan keputusan pedoman tata cara pemeriksaan advokat dalam rangka penegakan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyepakati penyusunan buku putih Panduan Perilaku Advokat Indonesia yang akan dirumuskan dalam waktu enam bulan sebelum dilakukan uji publik.
“Termasuk dalam prosedur penanganan, pengawasan maupun dalam pembuatan dokumen-dokumen pelaksanaan tugas-tugas dimaksud,” kata Victor.
Pedoman ini, lanjut Victor, merupakan bentuk keseriusan Komisi Pengawas Peradi dalam mencegah tindakan dan perilaku advokat yang tidak sesuai dengan tujuan dari profesi yang mulia atau officium nobile.
Dengan demikian, perumusan awal panduan perilaku advokat dalam praktik dapat disusun dan diterbitkan oleh Komisi Pengawas Peradi dan menjadi pedoman bagi para advokat di Indonesia.
Komisi Pengawasan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terus melakukan berbagai cara untuk berkoordinasi.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru